Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025
Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025
📍 Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025
🗓️ Selasa, 06 Januari 2026
📌 Zoom Meeting
Bpk Rahmadi, S.P., Lurah Sungai Keledang, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pengelolaan dana gotong royong agar dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah kelurahan dapat menerapkan ketentuan tersebut dengan baik dalam mendukung program kesejahteraan sosial di wilayah Kelurahan Sungai Keledang.
Komentar